Reskrim

Polres Magelang Tangkap 5 Pelaku Curas Antar Wilayah

Tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id, Mungkid – Lima pelaku tindak pidana Curat dengan modus pecah Kaca yang terjadi di di Jalan Raya Temanggung-Secang Magelang,Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 wib.

Ketika itu Korban Nurohman bin harsono,44,Pedagang,warga Tembarak Temanggung, mampir di Warung Makan Pecel Lele ” Shami Mampir ” Secang Magelang untuk makan malam, sewaktu korban sedang makan, kendaraan diparkir tidak jauh dari warung, dan diketahui Kaca belakang bagian kanan pecah, dan barang berupa tas yang berada didalam mobil telah hilang, kejadian tersebut korban mengalami kerugian tas berisi sejumlah Rp. 810.000.000,- (Delapan ratus sepuluh juta rupiah),

Demikian keterangan Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Hari Purnomo, SIK,SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media pagi tadi Rabu, (31/10) di Loby Mako Polres Magelang Jalan Letnan Tukiyat No 7 Sawitan Mungkid.

Kejadian tersebut lanjut oleh korban di laporkan ke Polsek Secang Polres Magelang, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi di lapangan, petugas Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Secang melakukan penyelidikan, didapati barang bukti pelaku mengarah kepada dua tersangka RH 34, laki-laki, Petani Alamat Kecamatan Tuwelu, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (sesuai KTP), Alamat Pasar Tembok Kecamatan Sawahan, Surabaya (alamat Kost) dan satu lagi Musri Hakim als Choken bin Akil,37, laki-laki, Swasta, alamat Ds. Rua Rt.03 Rw.75, Kec. Tuwelu, Kab. Halmahera Utara, Prov. Maluku Utara (sesuai KTP), Kp. Krampang, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya (alamat kost), imbuhnya.

Kemudian Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 03.30 wib dilakukan pencarian tersangka di sebuah Kos kosan di Tembok Dukuh 71 Surabaya (Kawasan Pasar Tembok Surabaya) dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Bersama tertangkapnya kedua tersangka itu Polisi juga berhasil menangkap TNR, Binti Rasman, 22, perempuan, swasta, dan DS binti Solehkan, 37, perempuan yang diduga telah menerima uang hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pengembangan keterangan tersangka petugas mendapatkan bukti bahwa uang hasil kejahatan pencurian tersebut, dititipkan kepada Sdr. JOW, 23, laki-laki, Mahasiswa Anak dari Gerson Wairo, Maluku.

Kemudian Petugas bisa menangkap Joan Erensto Wairo di sebuah Kos di daerah Moja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta serta bisa mengamankan barang bukti dari sisa hasil pencurian sejumlah Rp. 279.200.000,- ( Dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) selanjutnya terhadap para tersangka dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan dua tersangka lagi masing masing Vansir als Ule Warga dan Nur ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Kini kelima tersangka telah diamankan di rutan Polres Magelang guna penyidikan, sedangkan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol L 3004 BC (sarana yang di gunakan pelaku saat melakakukan kejahatan), Uang tunai sejumlah Rp 279.200.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan dua ratus ribu rupiah) merupakan uang sisa hasil dari kejahatan dan 3 (tiga) buah kartu ATM yang masing masing berisi sejumlah uang hasil dari kejahatan yang ditabung.

Kepada masyarakat yang mengendarai mobil untuk mencegah aksi yang sama hendaknya jangan membawa barang barang yang berharga, apabila membawa barang berharga hendaknya tetap di bawa jangan ditinggal di mobil, juga saat memarkir kendaraannya tidak sembarangan, pungkas Kapolres Magelang.

Berita Terkait