Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Kepolisian Sektor Juwana, Resor Pati, Jawa Tengah menginterograsi seorang penyebar hoax melalui akun facebook yang menyatakan adanya penculikan anak di punden desa growong lor, Juwana. Selasa, (30/10/2018).
“Pelaku berinisial FC kita interograsi terkait postingan yang menyatakan ada penculikan anak di punden desa growong lor dan setelah kita cek bahwa itu hanya berita hoax atau bohong,” kata Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono.
Pelaku yang masih dibawah umur ini setelah kita telusuri telah menyebarkan berita hoax melalui akun facebook grup KAAP.
“Setelah kita telusuri bahwa pelakunya ini masih dibawah umur maka kita hanya sebatas menginterograsi apa motif dari penyebaran berita hoax tersebut saja,” tuturnya.
“Ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua. Apakah berita itu benar atau bohong, karena manakala kita menyebarkan berita-berita yang bohong tentunya ada sanksinya. Walaupun tidak ada hukum pidananya dalam hal ini karena pelaku masih dibawah umur, pasti hukum sosial akan membebaninya,” lanjutnya.
Sementara itu pelaku FC mengatakan menyesal dengan telah menyebarkan berita hoax/bohong dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dengan dibuatkan surat pernyataan.
(Humas Respati)