Reskrim

Nekat Jual Togel, Seorang Pemuda Ditangkap Reserse Polsek Jati Kudus

Tribratanews.jateng.polri.go.id Kudus – Anggota Unit Reskrim Polsek Jati Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel Hongkong (toto gelap).

Pelaku berinisial DAS (23) warga Bagusan Desa Loram Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus ditangkap, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu warung kopi yang berada didekat rumahnya.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo,SH menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya didaerahnya sering dijadikan tempat transaksi judi togel.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku sedang melakukan transaksi judi online melalui hand phone miliknya,” Ucap AKP Bambang.

Pelaku juga mengakui selain aktif berjudi online, juga menerima tebakan nomor togel melalui akun judi miliknya yang sudah terdaftar sebagai anggota atau member situs judi online 4D prize INDO POOLS.

Sementara pelaku diamankan di Mapolsek Jati berikut barang buktinya berupa satu buah kartu ATM , satu unit handphone merk Xiomi, serta uang tunai sebesar Rp.97 ribu rupiah.(Humas Kudus)

Berita Terkait