Mitra PolisiPembinaan Personel

Ditlantas Polda Jateng Gelar FGD Kebijakan ODOL

Tribratanews.jateng.polri.go.id Kota Semarang – Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kupas Tuntas Kebijakan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Hotel Patrajasa, Rabu (5/9).

FGD tersebut menghadirkan narasumber Direktur Pembinaan Keselamatan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI Mohamad Risal Wasal, A.T.D., M.M., Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional 7 Wilayah Jateng dan DIY Ir. Akhmad Cahyani M.Eng.Sc., Direktur Jasa Marga Pusat Bagus Cahya, Pakar Transportasi Kami Hari Basuki, Pakar Hukum Dr. khrisna Djaya Darumurti serta Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Hadir pula Gubernur Jawa Tengah diwakili Kadishub Provinsi Jateng,
Dirjen Perhubungan Darat, Dirkamsel Korlantas Polri, Direktur Preservasi Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian PUPR, Vice President Management Jasa Marga (Persero), Wakapolda Jateng;
Irwasda Dan Para Pejabat Utama Polda Jateng, serta Kasat Lantas Jajaran Polda Jateng.

Dalam Sambutan Kapolda Jateng yang disampaikan Irwasda Polda Jateng bahwa Kecepatan dan ketepatan pelayanan terkait sarana angkutan barang yang digunakan oleh Masyarakat memang sangat penting dalam mendukung stabilitas perekonomian dan perdagangan di Wilayah Indonesia. Namun perlu diperhatikan juga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan – undangan dalam melaksanakan pelayanan angkutan barang dijalan.

Perlu kita ketahui bersama, saat ini permasalahan Over dimensi dan Over Loading penyelenggaraan angkutan barang juga sudah menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah.

“Perlu kita ketahui bersama juga, saat ini permasalahan Over dimensi dan Over Loading penyelenggaraan angkutan barang juga sudah menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah,” ujar Irwasda Polda Jateng.

Berdasarkan data dari Ditjen Bina Marga Kementrian Pupr menyebutkan bahwa potensi kerugian Negara akibat Over Loading dan Over dimensi rata – rata pertahun mencapai hingga 43 triliun karena perbaikan jalan yang rusak. Padahal apabila kondisi terjadinya Over dimensi maupun Over Loading kendaraan pengangkut barang dapat diminimalisir maka akan berdampak pada penghematan anggaran Negara dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur baru lainya daripada anggaran yang ada digunakan untuk perbaikan jalan terus menerus.

Untuk itu, permasalahan Over dimensi dan Over Loading bukan saja merugikan pihak penyelenggara angkutan barang dan pengguna jalan lainnya, akan tetapi juga merugikan Negara karena Pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan yang tidak sedikit.

“Permasalahan tersebut harus dicegah mulai dari hulu. Diperlukan peran serta dan dukungan para pengusaha maupun asosiasi pengusaha angkutan barang untuk mewujudkan ketiadaan kelebihan dimensi dan muatan dari kendaraan muatan barang,” kata Irwasda.

“Dengan cara mengerti dan memahami bahwa aturan muatan barang harus sesuai dengan daya angkut yang telah ditetapkan dalam undang undang dan aturan,” imbuhnya.

Pendukungnya guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan dalam penyelenggaraan angkutan barang.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata kepada narasumber selanjutnya ditutup dengan Focus Group Disscusion (FGD) oleh Narasumber.

PID Bidhumas Polda Jateng

Berita Terkait