Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Dalam operasi Antik, Sat narkoba Polres Pekalongan terus melakukan perburuan terhadap peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Terbukti, usai menangkap seorang pelajar asal Batang, anggota kembali meringkus seorang pemuda, M Dias Vigano (18) usai bertransansi sabu. Adapun tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti ketika di Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Jumat (32/8) dini hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, koni tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres.
Data dihimpun bahwa sebelum penangkapan, anggota Sat Narkoba sekira pukul 00.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bojong. Ciri ciri pelaku dengan perawakan kecil memakai celana pendek dan jaket berwarna biru.
Berbekal data tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan disepanjang jalan raya Bojong, namun setelah beberapa saat melakukan penyelidikan petugas melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip yang diinformasikan oleh warga tersebut. Pelaku terlihat melintas di jalan raya Bojong Minggir Kecamatan Bojong dengan mengendarai sepeda Honda Beat warna biru putih.
Tak mau kehilangan mangsa, kemudian petugas menghentikan pelaku dan memeriksa identitasnya. Namun saat diperiksa pelaku tidak membawa identitas dan pada saat diperintahkan untuk mengeluarkan barang di dalam jaketnya petugas menemukan sebuah bungkusan kecil plastic bekas pampers merk Sweety.
Ketika diperintahkan untuk membukanya terdapat 2 paket narkotika yang baru saja dibelinya. Tak hanya itu saja saat digeledah petugas menemukan pipet kaca yang dibungkus dengan plastic kresek warna hitam. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Akhirnya pelaku bersama barang bukti yang cukup kuat pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan. Guan pemeriksaan lebih lanjut tersangka kini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, tersangka M Dias Vigano (18) pekerjaan Buruh, dengan alamat sesuai KTP Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta timur. Sedangkan alamat tempat tinggal Dukuh Gemingsir Desa Pagelaran Watukumpul Kabupaten Pemalang.
” Untuk Barang Bukti yang diamankan 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dan dibungkus plastik bekas bungkus pampers merk sweety, dengan berat 0,62 gram. Kemudian jaket warna biru, pipet kaca yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam, dan handphone merk Samsung warna putih,” tegasnya.
Atas perbuatanya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara denda paling sedikit Rp 1.000.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, karena selain hukuman pidana juga merusak generasi anak bangsa,” imbaunya.(Yon-Y.Er$hi)