Binkam

Saber Pungli Pemalang Giatkan Sosialisasi di Bantarbolang

Tribratanewspoldajateng.com, Pemalang – Dilaksanakan giat sosialisasi Produk Hukum Daerah Kab Pemalang tahap 1 th 2017’dan sosialisasi pencegahan Pungli di Kabupaten Pemalang yang di ikuti sekitar 60 orang di pendopo kecamatan Bantarbolang Pemalang. Jum’at(3/3).

Pencegahan pungli Di Kabupaten Pemalang Sudah dibentuk Saber pungli Oleh Bupati Pemalang Junaedi Berdasarkan Perda Nomor 188.4  /2017 Dengan penanggung jawab Bupati Pemalang Dan forpinda Kabupaten Pemalang dengan ketua pelaksana waka polres pemalang Kompol Drs Moh Samdani.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri  Alkaf Chaniago Subag Hukum polres pemalang, Subeqi Bas Nas Kab Pml., Slamet Rumuji s.Pd. Dik Nas, Agus Riyanto Dinas Pariwisata. Kab Pml, khuzaini Dinas perumahan dan pemukiman, Camat Bantarbolang, Kapolsek Bantarbolang, Perangkat Kades / yang mewakili, Bpd masing masing Desa serta Tokoh Masyarakat.

Acara di buka oleh Camat Bodeh Drs.Mubarak Ahmad.M.M yang di moderatori oleh Wuwuh Setiono.S.H sedangkan sebagai nara sumber produk hukum Pemda adalah Slamet Rumuji S.Pd yang menyampaikan Perda no.17 tahun 2016 tentang pendidikan karakter, Sdr.Karyono menyampaikan Perda no .22 tahun 2016 tentang perumahan dan pemukiman ,Sdr.Subheki menyampaikan Perda no.16 tahun 2016 tentang pengelolaan zakat, Bambang Purnomo S.Sos. menyampaikan Perda no.19 tahun 2016 tentang Pariwisata

Dalam arahannya, Alkaf Chaniago dari Polres Pemalang menjelaskan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pegawai negeri atau pegawai negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan berkaitan dengan pembayaran tersebut,dan Pungli tersebut sudah membudaya di Indonesia sehingga  Presiden RI Bapak Joko Widodo memerintahkan untuk dibrantas atau dihilangkan di Indonesia karena sangat merugikan masyarakat.

Dijelaskan pula oleh Alkaf bahwa oknum yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pasal 423 KUHP dan pasal 368 KUHP serta UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sehingga bagi pegawai negeri jangan coba coba melakkukan perbuatan Pungli tersebut .”kalau diantara bapak ,ibu yang hadir di sini mau coba coba silakan nanti akan berhadapan dengan Tim saber pungli”dan apabila masyarakat menjumpai sendiri adanya perbuatan pungli bisa sms ke no.087779992688 namun data harus akurat karena masyarakat yang sms bila benar akan sebagai saksi “tegasnya.

Humas Polres Pemalang (AKP lies)

Berita Terkait