Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil ungkap kasus penganiayaan dengan korban Budi Santoso bin Nur Kholis, 22 , Swasta, alamat Dsn. Kranggan Rt. 002 Rw. 007 Ds. Banyurojo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.
Petugas berhasil mengamankan lima tersangka masing masing berinisal ARM Als Kithing Bin Rujuk (18), Tidak Bekerja, Islam, alamat kembaran Kecamatan Candimulyo, Magelang, AT (20), Magersari Kec. Magelang Selatan AIA (21), Rejowinangun Magelang Utara, IAX (21), Magersari Magelang, dan NK Kalijoso Magelang.
Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa,SH menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan Korban Budi Santoso, yang pada hari Senin (28/5) sekitar pukul 21.30 wib, telah menjadi korban pengroyokan oleh kelima tersangka di Pinggir sawah belakang SD Banyurojo 3 Dsn. Kranggan Rt. 004 Rw. 007 Ds. Banyurojo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, katanya.
Dengan laporan tersebut Petugas Reskrim Polsek Mertoyudan kemudian melakukan penyelidian, hingga Jum’at tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 Wib,petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial IAX sedang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Rejowinangun Magelang dan petugas langsung bisa manangkapnya.
Dari keterangan IAX dia melakukan penganiayaan bersama 4 rekannya, berdasarkan keterangann IAX hari itu juga petugas langsung bisa menangkap 4 tersangka lainya di rumahnya masing masing.
Sedangkan Korban Budi Santoso mengatakan kejadian tersebut diawali dia bersama temannya bernama Indra Sandi Saputra mendatangi tersangka yang sedang nongkrong sambil minum minuman miras jenis dia meminta minuman ciu, namun tidak tahu dari ia langsung dikroyok hingga mengakibatkan luka luka dan sempat dirawat tiga hari di Rumah Sakit Umum Tidar, sedangkan temannya Indra bisa melarikan diri, terangnya.
Keberhasilan ungkap kasus ini merupakan salah satu kado petugas kami dalam merayakan HUT Bhayangkara ke 72, dan kelima tersangka kini telah diamankan di Rutan Polsek Mertoyudan guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP, Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Pengroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, pungkasnya.
Editor Wahyu