Tribratanews.jateng.polri.go.id Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Polres Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus, lakukan patroli mengantisipasi adanya ‘serangan fajar’ atau politik uang jelang pemungutan suara di Pilkada Serentak 2018.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi Sik,SH mengatakan patroli yang dilakukan kali ini guna mencegah terjadinya politik uang jelang pemungutan suara.
“Bersama pihak Bawaslu dan Kejaksaan kita lakukan patroli serangan fajar di sejumlah Desa yang ada di wilayah Kabupaten Kudus,” kata Agus, Rabu (27/06/2018).
Ditambahkannya selain dilarang melakukan praktik politik uang, di masa tenang ini semua pihak paslon diharapkannya tak melakukan hal-hal yang dilarang. Dia meminta masyarakat juga terlibat dalam pengawasan pencegahan adanya politik uang.
“Bila masyarakat menemui adanya serangan fajar, maka masyarakat diharapkan melapor ke Panwascam atau Panwas Kabupaten,” Tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Muh.Wahibul Minan mengatakan Bawaslu berjanji akan ikut menindak praktik politik uang di Pilkada ini. Politik uang adalah bentuk tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
“Kita akan tindak ke ranah Pidana Pemilu, jika terbukti adanya pelanggaran politik uang,” Katanya.
Kegiatan patroli gabungan dengan Polri dan Kejaksaan kita terus lakukan menjelang pemungutan suara guna menjamin ketenangan masa, supaya tidak ada gejolak.(Humas Kudus)