Pemusnahan Kartu Suara Pilkada yang Rusak di Kabupaten Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Kapolres Magelang, Polda Jateng AKBP Hari Purnomo, SIK, SH bertindak selaku saksi dalam pemusnahan kartu suara Pilkada Gubernur/ Wakil Gubernur dan BUpati/Wakil Bupati Magelang.

Pemusnahan dengan cara dibakar dalam dua Tong besi dengan disaksikan oleh Kapolres Magelang, Dandim 07/07 Magelang, Kajari, Bawaslu, dan Komisioner KPU, dilangsungkan di Halaman Balai Desa Deyangan dimana selama ini Logistik Pemilukada disimpan dan dilaksanakan pensotiran, Selasa (26/6) pukul 20.00 Wib.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Affifudin Sag menerangkan bahwa KPU Kabupaten Magelang telah menerima Surat suara pilkada Gubernur-wakil Gubernur Jateng 1.000.855 lembar, terpakai sebanyak 991.365 lembar, yang tidak terpakai sebnayaka 9.490 lembar dengan perincian 6.615 lembar dan kelebihan 2875 lembar.

Surat suara Pilkada Bupati – wakil Bupati Kab. Magelang sbb Diterima 993.390 lembar, terpakai sebanyak 991.365 lembar, yang tidak dipakai 2.025 (rusak 723 lembar, baik/kelebihan 1.302 lembar).

“Sudah menjadi kewajiban KPU untuk memusnahkan sisa suara yang rusak maupun kelebihan H-1 pelaksanaan pemungutan suara, dan disaksikan dari Forkopimda selaku saksi dengan penandatangan surat berita acara” terangnya.

Editor Wahyu

Berita Terkait