Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Opsnal Poles Purworejo mengamankan SYI (23) , Mahasiswi semester akhir sebuah Perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, yang merupakan warga Ngaru, Banyudono Kabupaten Boyolali yang kedapatan sedang melakukan pesta sabu yang diadakan di sebuah rumah kost- kostan yang berada di Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Ia diduga melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.
Selain SYI petugas juga mengamankan pengedar M (32)warga Kaliwungu Semarang yang diduga merupakan pengedar. Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah, SH, pada Kamis (31/05/2018) mengungkapkan, awalnya Tim mendapat Informasi via telphone dari warga masyarakat bahwa di TKP sebuah rumah kost di daerah Borokulon Banyuurip Purworejo dicurigai ada anak muda sedang pesta shabu. Kemudian Tim Satresnarkoba bersama Tim Opsnal segera datang untuk mengecek lokasi pesta shabu tersebut. Ternyata di TKP tersangka memang sedang mengkonsumsi Shabu.
“ Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sebuah paket Shabu seberat 0.36 gram beserta alat penghisap dan sebuah buku rekening tabungan yang dipergunakan tersangka untuk bertransaksi membeli barang haram tersebut, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika” tutur Kasubag Humas. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya yang dibeli dari tersangka M.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a”, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tandas Iptu Siti Komariyah, SH. (Hms)