Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil menangkap MA (24) warga Dusun Dangkel Parakan Temanggung yang merupakan tersangka pembuat mercon/petasan di rumahnya.
Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko kepada awak media mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersebut sering digunakan membuat petasan serta memperjual belikannya berikut obat petasan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap pada saat melakukan jual beli mercon di sekitar Taman Bambu Runcing Parakan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti mercon siap edar,” terangnya, Rabu (23/5/18).
Lebih lanjut Prawoko mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 720 petasan yang sudah siap edar dan dalam satu renteng berisi 60 petasan ukuran kecil dengan panjang 6 meter dan juga satu kiligram obat mercon (mesiu) petasan yang sudah dikemas dalam plastik satu ons.
Sementara itu tersangka MA (24) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini, mengaku pada saat ditangkap dirinya akan mengantar pesanan petasan renteng dan obat petasan tersebut kepada seseorang di wilayah Parakan yang dipesan melalui media Whats App dan Facebook.
“Obat petasan satu kilogram saya beli seharga 300 ribu dan saya jual kembali per gramnya 45 ribu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Humas Polres Temanggung).