Giat Ops

Mabuk, 11 Pemuda Ditegur Razia Cipkon Pilgub Jateng 2018 di Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, yang sudah semakin dekat. Kapolsek Sambungmacan Polres Sragen Polda Jawa Tengah menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran balap liar di wilayahnya.Minggu (15/04/2018).

Razia dilakukan semalam di mulai pukul 00.00 Wib, di lokasi ruas jalan Tol Soker wilayah Sambungmacan, yang masih belum di manfaatkan saat malam hari. “ Situasinya memang sepi, jalurnya memang sudah jadi, cukup luas untuk kegiatan iseng remaja mengisi malam panjang ini dengan balap liar, ataupun mabuk mabukan. tetap saja semuanya dapat membahayakan orang lain ataupun diri mereka sendiri, “ kara AKP Joko Widodo saat memimpin razia.

Tak mau ambil resiko dengan akan berlangsungnya Pilgub Jateng 2018 ini. Kapolsek Sambungmacan semakin menggiatkan razia aksi balap liar, yang memang acapkali dilakukan oleh para remaja pada malam panjang.

Hasilnya, di ruas jalan Tol Desa Gringging, petugas berhasil mengamankan sebanyak 4 pemuda asal Jawa timur, yang tengah pesta miras. Untuk memberiukan efek jera bagi mereka, Kapolsek menyita barangbukti sisa minuman keras jensi ciu, yang telah mereka minum sebanyak 3 botol besar.

Selain itu, Kapolsek juga menyita dua unit sepeda yang mereka kendarai, lantaran saat di periksa petugas, keempat pemuda ini tak dapat menunjukan SIM, STNK, bahkan tak ada plat nomor terpasang pada sepeda motor berjenis RX King tersebut.

Namun tak hanya di Tol Gringging saja. Pesta miras juga dilakukan serombongan empat orang remaja di Tol Sonorjo, dengan mengendarai mobil avanza, para pemuda ini berhenti dan berpesta miras. Dalam pemeriksaannya, patugas Polsek Sambungmacan mendapati sisa minuman keras ciu oplosan sebanyak 600 ml, yang baru saja mereka tenggak.

Di lokasi Tol Tunjungan, diamankan pula tiga orang pemuda asal Sambungmacan yang juga tengah pesta miras oplosan. Alhasil, 1.5 liter miras jenis ciu inipun disita Kapolsek. Sedangkan dua sepeda motor yang mereka pakai, harus disita dan diamankan personil Satuan Lalu Lintas Pos Jati lantaran mereka tak dapat menujukkan surat kendaraan. Selain mereka harus menerima sanksi tilang dari petugas Satuan Lalu lintas, merekapun harus menerima teguran dari Kapolsek untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait