Tribratanews.jateng.polri.go.id,
Jepara – Patroli perairan merupakan upaya preventif yang dilakukan Satuan Polisi Perairan Resor Jepara dalam antisipasi, pencegahan serta penertiban terhadap pelanggaran ataupun tindak pidana khususnya di wilayah perairan Kabupaten Jepara.
Upaya pencegahan serta penertiban terhadap tindak pidana maupun pelanggaran di laut, Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan, S.H melalui Kanit Patroli Ipda Andhi Muji Sistiyono bersama anggota melaksanakan giat patroli perairan, dengan menggunakan sarana kapal Polisi IX-1021di wilayah perairan Jepara, kemarin (12/04/2018).
Giat patroli perairan yang dilaksanakan Sat Polair Polres Jepara pada kali ini dengan sasaran pada kapal nelayan yang melanggar terhadap kelengkapan surat-surat atau dokumen kapal, alat tangkap yang dilarang serta zona/batas penangkapan ikan.
Pada giat patroli kali ini, Polair berhasil menemukan kapal nelayan KM. SARANG HIU dengan nama nahkoda Mudakir yang telah diketahui melakukan pelanggaran terhadap daftar manifest yang tidak sesuai dengan jumlah rielnya, atas pelanggaran tersebut dari Polair selanjutnya melakukan penyitaan terhadap dokumen kapal guna untuk dilakukan pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut.
Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan, S.H melalui Kanit Patroli Ipda Andhi. MS mengungkapkan bahwa untuk menekan angka pelanggaran serta pencegahan terhadap tindak pidana yang terjadi di perairan atau di laut,
pihaknya menggiatkan patroli perairan secara rutin di wilayahnya.
“Dengan harapan agar para nelayan kedepannya semakin tertib serta mematuhi terkait adanya peraturan ataupun Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
(Humas Polres Jepara)