Tribratanews.jateng.polri.go.id, kudus-Berkas perkara kecelakaan maut antara KBM Honda Jazz dengan SPM Honda Beat yang menelan dua korban meninggal pada tanggal 11 Februari 2018 di Jl. Jendral Sudirman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negri Kudus. Kini AA pengemudi Honda Jazz yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka tersebut tinggal menunggu sidang hukuman atas tindakannya.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, S.I.K, S.H melalui Kanit Laka Iptu Ngatmin, S.H mengatakan AA telah dibawa dari Rumah Tahanan ( Rutan ) Polres Kudus ke Kejaksaan Negeri Kudus hari ini, Rabu 11 April 2018. Pasalnya, berkas AA telah dirampungkan atau P21 oleh pihak penyidik Laka Lantas Polres Kudus.
“Penyidikan sudah lengkap, Jaksa Penuntut Umum sudah mengeluarkan surat P21, berkas perkara ke JPU sudah lengkap dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus,” terang Kanit Laka.
Iptu Ngatmin menegaskan setelah tersangka dilimpahkan ke Kejari, maka kuasa sepenuhnya diberikan kepada Jaksa. ”Ancaman terserah JPU, tapi kalau mengacu pasal 310 ayat (4) jo pasal jo pasal 311 jo 312 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009. Disana ancaman hukumannya 6 ( enam ) tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, AA terlibat dalam kecelakaan maut saat mengendarai Honda Jazz K 7539 XA di Jalan Jendral Sudirman. Ia menewaskan dua orang pengendara motor Honda Beat atas kecelakaan maut tersebut. (Kds)