Tribratanewspoldajateng.com – Klaten, Ada saja upaya yang dilakukan untuk mengelabuhi petugas bagi penjual miras tanpa ijin, bahkan upaya yang dilakukan cukup menggelitik yakni melalui metode pesan antar atau deliveriy order.
Novita Wardani (22) seorang Ibu rumah tangga warga Jetiswetan, Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah harus berususan dengan Polsek Pedan gara-gara menjual miras jenis ciu, uniknya Ia dan pelanggan melakukan transaksi layaknya metode restoran cepat saji yakni pesan antar.
“Jadi setiap ada pembeli, mereka berkomunikasi lewat SMS, setelah itu pelaku mengantarkan pesanannya kepada pelanggan di temapat yang disepakati”, jelas Kapolsek Pedan AKP Parnoto, Kamis (23/02/2017).
Namun modus yang dijalankan oleh pelaku akhirnya terendus juga oleh unit reskrim Polsek Pedan. Petugas dapat mendeteksi transaksi miras tersebut ketika melaksanakan operasi pekat di wilayah Jetiswetan, Kanit reskrim Polsek Pedan memimpin langsung dengan mendatangi rumah pelaku, dan mendapati pelaku menyimpan miras jenis ciu murni sebanyak 3 botol dengan total 4,5 liter.
“saat kami tanyakan ijinnya, dia (pelaku) tidak dapat menunjukan, sehingga kami kenakan sangsi tipiring sesuai perda Kabupaten Klaten” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pedan Aiptu Bekti.
Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti berupa 3 botol ciu murni kini dibawa ke Mapolsek Pedan guna dilakukan pemeriksaan, bila terbukti, pelaku akan dikenakan tipring karena melanggar perda nomor 28 / 2002 tentang peredaran miras di Kabupaten Klaten.
(Eriqo/Humas Polres Klaten)