Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan adalah dilaksanakan razia kendaraan. Selain itu, sosialisasi keselamatan juga dilakukan dengan sasaran berbagai kelompok masyarakat.
Kamis (15/3/2018), Satlantas Polres Brebes berupaya dengan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan salah satunya dengan mengeluarkan bukti pelanggaran disingkat tilang berupa sangsi denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Dalam pelaksanaan dakgar tersebut, Sat Lantas Polres Brebes mendapati pelanggaran sejumlah 115 pelanggar yang melintasi di wilayah Jalan Raya Klampok Wanasari.
Sat Lantas Polres Brebes melakukan sejumlah tindakan kepada pengendara yaitu melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan e-Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melaui Kasat Lantas AKP M Rikha Zulkarnaen menghimbau kepada pemakai jalan agar selalu tertib dan disiplin dalam berkendaraan karna pada umumnya pelanggaran merupakan sumber terjadinya ketidak lancaran, ketidak tertiban dan kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskan Rikha, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran dan membahayakan penumpang. Seperti halnya angkutan terbuka yang dipergunakan untuk membawa orang.
“Tindakan persuasif dan preventif telah dilaksanakn melalui sosialisasi. Akan tetapi karena kesadaran berlalu lintas masih kurang seperti sebagian masyarakat yang masih kurang peduli pada keamanan berkendara, seperti tidak mengenakan helm serta tidak melengkapi diri dengan safety riding, maka terpaksa juga dilakukan penilangan,” jelasnya.
“Adanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan awal yang perlu dilaksanakan sebelum situasi lalu lintas berkembang menjadi tidak lancar, tidak tertib dan terjadi kecelakaan,” pungkasnya. (Pid Lantas)