BinkamReskrim

Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan Polsek Ngaliyan Gelar Reka Ulang Pembunuhan Metha

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Pembunuhan sadis terhadap Meta Novita Handayani (38), warga Ngaliyan, Semarang, direka ulang oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan Polsek Ngaliyan, pada kemarin, (12/3/18) siang. Rekonstruksi tersebut menghadirkan kedua tersangka, Rifai, dan Lina (16), yang merupakan pasangan kekasih tersebut tampak tenang memeragakan sedikitnya 36 adegan. Reka ulang yang dimulai pukul 13.30 itu dilakukan di rumah korban di Jl. Bukit Delima B9 no 17 RT 03 RW 08, Ngaliyan disaksikan puluhan warga termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang.
Rekonstruksi diawali saat Rifai memboncengkan Lina turun dari motornya dan parkir di depan rumah Sutarno, dan berjalan masuk ke rumah Meta. Karena dianggap tamu biasa, istri Sutarno dan Puji masuk ke rumah masing-masing. Rupanya saat itu Rifai membuntuti Meta yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil es batu di dalam kulkas. Begitu ada kesempatan, Rifai langsung membekap korban dari belakang hingga terjatuh. Seketika itu, korban teriak. Karena Panik, Lina bergegas keluar rumah dan kabur. Sedangkan di dalam rumah, korban yang terjatuh di lantai ruang tengah langsung ditusuk Rifai dengan senjata tajam hingga empat kali. Setelah tak bernafas, tubuh korban diseret ke dalam kamar.
Reka adegan selanjutnya saat tersangka hendak membunuh putra bungsu korban, Ronako (4) dengan dibekap guling. Namun, aksinya keburu terpegok empat mahasiswa yang kontrak di samping rumah korban. Selanjutnya tersangka kabur dengan motor Honda Supra yang sempat dipotret oleh salah satu mahasiswa.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Donny Eko L, mengatakan, tersangka menjalani rekonstruksi dengan aktif sejak awal hingga akhir. Setidaknya ada 36 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. “Saat penusukan terhadap korbannya di adegan ke 21. Dari kronologisnya, korban dibekap dari belakang lalu jatuh kemudian ditusuk. Waktu dibekap, korban belum meninggal,” jelasnya. Dari keterangan tersangka, kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan sehari sebelumnya. “Rekonstruksi ini untuk lengkapi pemberkasan. Besok secepatnya kita serahkan ke kejaksaan. Ini yang kita utamakan penanganan tersangka di bawah umur, karena terbatas waktu penanganannya,” tambahnya.
[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait