Tribratanewspoldajateng.com, Karanganyar – Berbagai upaya dilakukan oleh jajaran Polsek Jaten Polres Karanganyar Polda Jateng untuk mencegah peredaran miras, Narkoba maupun aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Jaten. Rabu (22/02/2017) jam 21.00 WIB.
Kapolsek Jaten AKP Suryono,SH mengatakan, operasi ini tidak hanya berkonsentrasi pada kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelengkapan serta kelaikan jalan kendaraan bermotor itu sendiri.
“Tak hanya kelengkapan SIM dan STNK saja, namun barang bawaan juga tidak luput dari periksaan,” ucap Kapolsek Jaten mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak,SIK.MS.i.
Selain menindak delapan orang pelanggar karena belum memiliki SIM, dalam operasi ini,polisi juga mengedepankan penindakan preventif dan edukatif.
“Agar kesadaran masyarakat tetap menjadi prioritas dan menjadi tumbuh kembang,” ucap AKP Suryono,SH.
Personel yang diturunkan dalam operasi ini sebanyak 25 orang. Gabungan dari Polsek Jaten, Polsek Kebakkramat dan Polsek Tasikmadu serta anggota Lalu lintas. Operasi digelar di simpang tiga Songgorunggi jalan Kyai Mojo Desa Dagen Kecamatan Jaten.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi dan tertib berlalu lintas karena tertib berlalu lintas menjadi cermin tertib masyarakat Indonesia secara umum,” pesan Kapolsek kepada warga yang ditilang.
Abdul Bhayangkara PID Promoter Polsek Jaten