Reskrim

Nyambi Jual Togel, Penjual Nasi Goreng Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Seorang pedagang nasi goreng berinisial DM alias Gayong (38) warga Ds Kendaldoyong Kec Petarukan Pemalang diamankan pihak kepolisian dari Polsek Bae, Rabu (21/2).

Pelaku diringkus Unit Reskrim polsek Bae berkat laporan masyarakat adanya transaksi judi togel yang dilakukan Gayong di warung nasi gorengnya di Ds Gondangmanis Kec Bae Kudus.

Kapolsek Bae AKP Sardi, mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan salah satu warga Ds Gondangmanis adanya perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Gayong penjual nasi goreng.

Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit reskrim langsung mendatangi Gayong di warung nasi gorengnya dan petugas menemukan SMS di Hp pelaku yang berisi tulisan angka togel dan sejumlah uang tunai hasil penjualan judi togel.

“Pelaku Gayong berjualan togel merupakan kerja sampingan, sebab pelaku juga menjual nasi goreng setiap malam,” ujar Kapolsek Bae.

“Dari hasil penangkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Bae mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 121.000 ( seratus dua puluh satu ribu rupiah) dan akan kita jerat dengan pasal 303 hukuman maksimal lebih dari lima tahun,” ungkapnya.

Berita Terkait