Tribratanewspoldajateng.com – Klaten, Tidak semua permasalahan ataupun konflik yang terjadi di masyarakat selalu berujung ke meja hijau, selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebisa mungkin diselesaikan ditingkat terbawah. Upaya itu pula yang dilakukan Brigadir Roni, Senin (20/2/2017) pagi. Bhabinkamtibmas Desa Nangsri Kecamatan Manisrenggo, Klaten tersebut berhasil menyelesaikan pencurian yang melibatkan anak dibawah umur.
Ironisnya, korban dari pencurian tersebut adalah orang tua dari pelaku sendiri, adalah TB (17), MA (13), dan WR (15) bertiga mereka berupaya mencuri sekarung gabah milik Slamet yang merupakan orang tua TB.
Sedianya mereka menjual gabah itu di penggilingan padi di wilayah Joho, Kecamatan Prambanan, sebelum akhirnya tertangkap oleh warga yang curiga atas gerak gerik ketiga bocah tersebut, sehingga kemudian melaporkannya ke perangkat Desa.
Brigadir Roni yang mendapat laporan itu pun kemudian segera memediasi agar persoalan tidak meruncing, Ia mengumpulkan terlapor, barang bukti serta orang tua dari pelaku di Balai Desa Nangsri.
“Kita hindarkan dari amukan warga, saat itu massa memang sudah berkumpul”, terang Brigadir Roni.
Brigadir Roni pun menyampaikan agar kasus ini cukup diselesaikan di tingkat desa, mengingat pelaku masih anak-anak dan korbannya pun merupakan keluarga sendiri serta masih merupakan tetangga dekat.
Namun, bukan berarti pelaku dapat bebas begitu saja, Brigadir Roni juga memberikan pelajaran agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“ Tetap kita beri sangsi, pertama kita cukur rambutnya, yang kedua kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan disaksikan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas” ungkapnya.
Menurut Brigadir Roni, kejadian ini tidak perlu diselesaikan dengan menepuh jalur hukum karena pelaku masih dibawah umur, “masih bisa dibina, kasihan kalau harus dikasuskan mereka masih anak-anak, lagipula ini pencurian dalam keluarga, cukup diberi pembinaan” kata Roni.
Ketua RT Desa Tegalcucukan, Manisrenggo, Ngadiyo, pun cukup mengapresiasi langkah yang dilakukan Brigadir Roni, dijelaskannya mediasi seperti ini merupakan langkah awal yang tepat karena dapat meredam suatu perkara di tingkat desa tanpa harus menempuh jalur hukum.
(Eriqo/humas Polres Klaten)