Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Tegal Polda Jateng – Satreskrim Polres Tegal dibawah pimpinan Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, SH Unit III Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana sesuai dengan pasal 378 KUHP di Kecamatan Pangkah Kabupaten.
Pelaku yang berinisial AS (43) warga Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal berhasil di tangkap Satreskrim Polres Tegal di rumah pelaku. Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin oleh IPDA Slamet Ibnu Akbar, SH. Dari tangan peleku petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas catatan penyerahan uang serta 1 (satu) lembar fc KK atas nama kepala keluarga pelaku.
Penipuan bermula pada bulan Februari 2018 Korban dikenalkan oleh seseorang kepada Pelaku, saat pertemuan tersebut korban menyampaikan sedang ada permasalahan sengketa tanah yang sudah sampai tahap kasasi namun kalah dalam gugatan. Selanjutnya pelaku menyampaikan mempunyai kenalan orang yang dapat memenangkan gugatan dalam jangka waktu 3-4 minggu sehingga korban terbujuk. Selanjutnya setiap Pelaku meminta uang, oleh korban selalu diberi, selain itu pelaku berdalih membeli minyak untuk ritual melindungi keluarga Korban namun uang yang diberikan digunakan utk kepentingan pribadi pelaku.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 84.750.000,- ( Delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Adapun pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tegal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.