Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Rendi Johan Prasetyo didampingi Kanit Laka Iptu R.Ade Triken Dea Yomi, mengatakan, hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruas jalan raya Sengon, Subah, mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Cas (35), pada Minggu kemarin, tertabrak truk tronton dari belakang yang diduga sistem pengereman kurang berfungsi dengan baik , bukan karena menghindari jalan berlubang.
Hal tersebut dikatakan, AKP Rendi Johan Prasetyo didepan awak media setelah melakukan olah TKP yang melibatkan tabrakan beruntun, hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dan 4 lainnya luka-luka, Senin (20/2/17).
Dijelaskan Kasat Lantas, berdasarkan pemeriksaan sopir tronton No.Pol. B-9176-UIW, GAF (28), sebelum tiba di TKP, rem truk tidak berfungsi dengan baik. Maka saat medan jalan menurun laju truk tak terkendali sehingga menyeruduk (menabrak dari belakang) mobil Suzuki Carry. Ketika tertabrak truk dari belakang, mobil Suzuki Carry terdorong ke depan, dan menghantam truk No.Pol.H-1759-ES yang dikemudikan RHP (49).
“Mobil Suzuki Carry dari arah timur berjalan menepi ke kiri. Sedangkan jalan berlubang berada di sebelah kanan, hingga tertabrak truk dari belakang yang remnya tidak berfungsi normal,” terangnya.
Sedangkan dari pihak Dishub Batang, lanjut AKP Rendi, sudah melakukan pengukuran muatan pada truk tronton yang bermuatan tepung tersebut. Dan ditemukan juga kesalahan pada berat muatannya, yang melebihi Jumlah Berat yang di Ijinkan (JBI) oleh Pemerintah.
“Ya, Dishub sudah melakukan pengecekan berat muatan truk tronton yang dikendarai oleh saudara G tersebut. Dishub menyatakan bahwa truk tronton yang mengangkut tepung tersebut melebihi Jumlah Berat yang di Ijinkan (JBI). Truk tronton tersebut sudah Over Wigh. Karena muatan maksimal yang diatur oleh JBI adalah 22 ton. Sedangkan muatan truk tronton tersebut sudah melebihi 12 ton. Hal ini juga yang akan memperkuat dugaan kesalahan pada truk tronton tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan Olah TKP bersama Dinas Perhubungan, dan identifikasi barang bukti ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan, selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas-berkas perkara.
“Berkas perkara dari hasil temuan di TKP, lalu kita akan melakukan cross-ceck dengan keterangan saksi agar kita dapat gambaran utuh bagaimana proses kecelakaan tersebut terjadi,” papar AKP Rendi Johan Prasetyo.