Reskrim

Polsek Secang Magelang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Polsek Secang di Pimpin Kanit REskrim Aiptu Agus Sadono, telah berhasil menangkap dan mengamankan yang diduga pelaku penipuan / penggelapan.

RM, alias Mat Kecu (38), swasta, Warga Kalikuto, Grabag, Magelang, Sabtu (3/2) sekitar pukul 16.00 wib, ditangkap di Sekitaran Terminal Secang Magelang.

RM sekitar pertengahan bulan September 2016,pukul.10.00 wib, diduga melakukan penipuan sebuah kendaraan bermotor milik korban Zuli Ambar Tanto (45),swasta, warga Depok Rt 025 Rw 006 ,Candisari Kecamatan Secang, Magelang.

Modus, diduga tersangka datang ke rumah korban dengan izin merental Mobil Daihatsu Zebra warna hijau nopol AA 9347 TK, setelah membawa mobil tersebut langsung di gadaikan kepada seseorang , dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.35. 000.000,- , Dengan kejadian tersebut oleh korban 1 Februari 2018, baru dilaporkan ke Polsek Secang.

Kapolsek Secang AKP Purwanto SH,MH dalam keterangannya membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut, Alhamdulillah Alloh berikan petunjukNya, walau kejadian sudah tujuh bulan, berkat kesigapan ,kejelian dalam melakukan lidik , anggota kami bisa mengungkap kasus tersebut dan bisa menangkap pelakunya tanpa perlawanan, ujarnya.

Sedangkan penangkapan itu sendiri tidak lepas dari peran serta masyarakat yang membeikan informasi keberadaan tersangka yang selama hampir satu tahun melarikan diri dari kejaran petugas, imbuhnya.

Dengan keberhasilan ini Polsek Secang Magelang akan tetap melaksanakan tindakan preventif , baik berupa patroli Strong Point BLP, sambang desa dan lainya, secara terprogram dalam menentukan mapping karakteristik daerah guna menekan sekecil mungkin akan terjadinya gangguan kamtibmas, pungkasnya.

Kini tersangka bersama barang bukti satu unit Mobil Daihatsu Zebra , sudah diamankan di rutan Polsek Secang magelang, dalam proses Penyidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP &/ 372 KUHP, penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait