Reskrim

Gelar Perkara Kasus Pembunuhan di Kudus

Tribratanewspoldajateng.com, Kudus – Kepolisian Resor Kudus berhasil membekuk pelaku kasus pembunuhan dan  pencabulan dengan rincian 5(lima) pelaku pembunuhan, 1(satu)pelaku pencabulan didua lokasi berbeda. Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai Sik,MH saat melakukan gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (20/02).

Orang nomor satu di polres kudus ini menuturkan, ditangkapnya para pelaku ini adalah kerja keras Polres kudus dalam hal ini Sat Reskrim Polres Kudus. Di hadapan para wartawan, kapolres menjelaskan beberapa kronologis dari masing-masing kasus yang berhasil di uangkap Polres kudus. Seperti misteri mayat laki-laki yang ditemukan membusuk di Jurang, RT 4 RW 3 Gebog Kudus. Korban adalah Yusrul Hana alias Joko (23), seorang buruh bangunan warga Desa Gondosari, Gebog RT 06 RW III. Dia ditemukan membusuk dalam ladang tebu. Dikatakan, mayat yang sempat gegerkan warga awal tahun 2017, Pelaku pembunuhan berjumlah lima orang menghabisi dengan cara di keroyok.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata ada lima pelaku. Tiga di antaranya kami amankan di rumahnya dan dua lainnya berada di Jakarta. ” ucap Kapolres

Tiga orang yang tertangkap adalah TAP (17) seorang pelajar di Gebog. Pelaku tersebut memukul korban dan mengenai muka korban dengan tangan kosong korban sebanyak dua kali. Kemudian, BMZ (17) karyawan swasta, melakukan pemukulan pada muka dan kepala korban dua kali.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan menemukan pelaku lainnya yaitu AH (16) seorang buruh di Gebog.  Meski tak memukuli korban, AH mengawasi sekitar kejadian untuk mengamankan lokasi. Pelaku lainnya adalah Aris Sarifudin (20) warga Gebog. Aris mencekik korban dan menakut-nakuti korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Dan pelaku terakhirnya adalah IR (17) warga Gebog yang berperan membacok korban dengan senjata tajam saat korban lari. Bacokan terkena kepala bagian belakang. Saat korban jatuh akhirnya dipukuli bersama teman-temannya.

Tak hanya itu, IR kembali membacok hingga mengenai punggung belakang korban, hingga korban lemas. Melihat korban mulai lemah, mereka membuangnya ke kebun tebu.  Pelaku tersebut sekaligus menjadi dalang pembunuhan ini. Dia diancam dengan pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUP Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUP Pidana dengan hukuman 12 – 15 tahun penjara dan ancaman seumur hidup.

Berita Terkait