Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kepolisian Sektor Kesugihan Polres Cilacap Polda jawa tengah masih melengkapi berkas perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. DN, 30 tahun warga jalan Kweni Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap diamankan oleh warga sesaat setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi Senin (20/2/2107) menjelaskan bahwa petugas melakukan penahanan terhadap pelaku setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (14/2/2017). Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang penjual jajanan anak anak berupa bakso keliling yang sering mengkal disekolah. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap MF, 9 tahun, pelajar kelas 3 Sekolah Dasar warga Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. “Pelaku membujuk rayu korban akan diberi uang Rp 5.000,- serta diberi bakso bakar dua biji kemudian pelaku mencabuli korban” ungkap Kapolsek. Pelaku diamankan warga setelah diketahui melakukan pecabulan di belakang salah satu rumah di jalan Kebonsalak Rt 01 Rw 05 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Cilacap. Untuk mempertanggunga jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)