BinkamReskrim

Nekad Curi HP Warga, Pemuda di Kota Tegal Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Pencurian handphone disebuah rumah milik warga di Jalan Gunung Kidul Kelurahan Debong Kidul Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, berhasil digagalkan. Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota.

” Aksi pelaku diketahui korban dan warga sekitar, beruntung ada petugas yang langsung mengamankan,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kapolsek Tegal Selatan Kompol Zaenal Arifin, S.ip, MH di Mapolsek, Kamis (18/01/2018)

Kapolsek menjelaskan, aksi pelaku yang berinisial DA (21) warga Jalan Gondangdia Pagongan Kabupaten Tegal terjadi pada hari Minggu (13/01) sekitar pukul 13.00 wib. Pelaku mengambil dua unit HP dari dalam rumah milik korban Taslikha (36) warga Jalan Gunung Kidul Rt 01/04 Debong Kidul, dengan cara mencongkel jendela rumah.

Namun, saat hendak kabur, aksinya diketahui korban dan langsung berteriak. Pelaku yang berusaha kabur tak bisa berkutik saat sejumlah warga juga mendengar ada maling HP di lingkungannya. beruntung ada petugas patroli yang langsung mengamankan,” ujarnya.

Sementara dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit HP merek Samsung Galaxy dan 1 unit tablet merek Advan milik korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

( Humas Polres Tegal Kota ) 

Berita Terkait