Binkam

Tegakkan Perda Kepariwisataan di Pati, Aparat Gabungan Lakukan Operasi di Cafe Karaoke

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati Polda Jateng – Polres Pati bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP Pati serta OPD mengadakan operasi tempat karaoke. Malam itu sasaran yang dituju adalah hotel baik kelas melati maupun berbintang, serta cafe karaoke di sekitar Margorejo dan Kota Pati, Sabtu (13/01/2018).

Sebelum keberangkatan dimulai, tim gabungan mengadakan briefieng terkait target penegakan Perda no 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Sebagai sasaran antara lain pemandu karoke harus memiliki KTA, dalam segi pakaian sesuai aturan perda, serta tata ruang karaoke transparan sesuai ukuran yang ada diperda.

Setelah briefieng dan apel, operasi pun berjalan yang mulai titik start dari kantor Satpol PP, ke arah barat menuju ke cafe di sekitar Margorejo. Namun cafe karaoke yang berjejer ini tutup (tidak beroperasi). 

Tim gabungan melanjutkan operasi menuju hotel, yang mana di hotel itu masih ditemukan hal- hal yang melanggar perda, baik dari segi tata ruang transparan serta pakaian yang masih tidak standar Perda. Satpol PP pun melakukan pengarahan yang dipimpin oleh Plt Kepala Satpol PP Riyoso.

Melanjutkan operasi dengan berbalik arah, menuju Cafe dikawasan Kota. Disini pun, masih banyak hal yang melanggar perda no 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Demikian juga, disini pun masih ditemukan pelanggaran seperti cafe cafe sebelumnya.

Tak luput dari pemeriksaan disini pun masih banyak hal yang melanggar perda, khususnya pada tata ruang transparan. Bahkan yang lebih menakjubkan busana yang digunakan sangat tidak memenuhi syarat. Di salah satu hotel yang disisir ada LC/pemandu karaoke menggunakan menggunakan pakaian hampir transparan.

Plt kepala Satpol PP menegaskan, sesuai Perda no 8 tahun 2013, baik pengelola hotel maupun yang punya usaha cafe karaoke diberi pemahaman, dimana bagi pemilik usaha cafe karaoke yang ilegal diharapkan segera ditutup.

“Sama halnya dengan hotel yang mendapat fasilitas karaoke pun harap diperhatikan, aturan perda yang harus ditaati sebagai contoh yang banyak dilanggar seperti tata ruang transparan yang tidak ada, toilet tidak boleh dalam ruangan,bpemandu karaoke yang banyak tidak memiliki KTA, dan yang tak kalah penting dalam berpakaian pun harus standar Perda, walaupun hotel yang mendapat fasilitas karaoke,” tegas Riyoso.

Plt Kepala Satpol PP ini juga mengharapkan, semua cafe karaoke juga hotel berfasilitas karaoke untuk mematuhi perda no 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan. “Karena bila tidak mematuhi dan mentaati, kami satpol pp bersama tim gabungan, TNI, POLRI,akan terus melakukan penegakan perda no 8 th 2013 tentang kepariwisataan ini,” imbuhnya.

Dengan cara seperti ini tim gabungan penegakaan perda akan sering melakukan penertiban. Jika masih melanggar perda itu lebih khusus karaoke ilegal, akan dilakukan penutupan paksa nantinya. 

“Hotel yang berfasilitas karaoke masih melanggar peraturan peraturan yang ada di perda ini, maka tidak kemungkinan akan dicabut fasilitas hotel tersebut,” terang Riyoso saat sosialisasi di salah satu cafe.

Dalam operasi ini, dari awal hingga berakhir, tindakan sat poll pp dan tim gabungan selain mensosialisasikan tentang tata ruang transparan, harus memiliki KTA setiap LC/pemandu karaoke dan tentang aturan pakaian yang digunakan. Satpol pp pun mendata baik LC/pemandu karaoke, juga mendata terhadap pengunjung atau pelanggan yang datang sama seperti hari hari sebelumnya.

(Humas Polres Pati) 

Berita Terkait