Binkam

Polsek Tegalrejo Magelang Bina Pelaku Vandalisme

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang Polda Jateng – Tertangkap Petugas Patroli Polsek Tegalrejo saat melakukan Vandalisme dua anak siswa SMP di Tegalrejo ini dibawa ke Polsek guna dilakukan pembinaan.

SM(14th) dan NK (14th) keduanya Minggu, (31/12) sekitar pukuol. 23.00 wib, tertangkap oleh Patroli Polsek Tegalrejo saat melakukan Vandalisme dengan mencorat coret papan nama Kantor KUA Tegalrejo serta Mobil salah milik satu warga masyarakat.

“Anak tersebut kami amankan di Polsek Tegalrejo karena dengan tindakanya telah merugikan orang lain, dan merusak keindahan lingkungan, dengan di bina ini jangan lagi mengulangi perbuatannya,” terang Kapolsek Tegalrejo AKP sutrisno.

Setelah dilakukan pendataan dan keduanya telah mengakui melakukan tindakan corat coret / Vandalisme, maka Selasa, (2/1/2018) bertempat di aula Polsek Tegalrejo telah di lakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tuanya juga pihak sekolah bersangkutan serta korban corat coret.

Selain pembinaan juga dilangsungkan mediasi dengan pemilik mobil yang menjadi korban corat coret tersebut, karena merasa di rugikan pemilik kendaraan minta ganti rugi sebagai ongkos bengkel / cat sebesar Rp. 600.000 rupiah, dan telah di sanggupi oleh Orang Tua pelaku yang berinisial NK, dengan menandatangi surat perjanjian diatas materi dengan di saksikan oleh Pihak Polsek Tegalrejo.

Kepada Masyarakat khususnya remaja untuk tidak melakukan Vandalisme atau corat coret , karena hal tersbut sangat merugikan orang lain juga lingkungan,terlebih lagi apabila hal tersebut dilakukan dilingkungan Cagar budaya akan terkena hukuman.

“ Melakukan aksi Vandalisme di Cagar Budaya sebenarnya memiliki ancaman hukuman pidana tersendiri karena masuk dalam katagori meerusak, seperti yang tertulis dalam pasal 105 UU Nomor 11 tahun 2010.”

Pasal 105 UU tersebut berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.5—juta dan paling banyak Rp. 5 Milyard.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait