FeaturedPolairud

Berkas Lengkap,Tindak Pidana Narkotika Siap Disidangkan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs. Andreas Kusmaedi .M.M menjelaskan bahwa Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Tengah telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang saat ini berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa tengah dan siap di serahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk disidangkan, Kamis (28/12/2017).

Kasus ini bermula dari Penyelidikan Anggota Tim Kapal Albatros 3001 Ditpolair Baharkam Polri yang sedang melaksanakan tugas Bantuan Kerja Operasi (BKO) di wilayah perairan Polda Jawa Tengah dan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diketahui berinisial EMN yang sedang berada di atas Kapal Tongkang di Dermaga Pos 2 Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada hari Selasa 3 Oktober 2017 sekitar pukul 12.00 wib. Petugas mencurigai perempuan tersebut yang sedang membawa bungkusan plastik, kemudian dari hasil penangkapan petugas mengamankan 2 Botol Minuman Bir Bintang, 1 botol Minuman cap tiga orang, 1 bungkus kosong rokok Marlboro warna putih yang berisi serbuk putih berbalut kapas.

Selanjutnya, Penyidik Ditpolairud Polda Jateng berkoordinasi dengan Labfor Cabang Semarang guna Uji Laboratorium terhadap serbuk putih yang diduga merupakan Narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa serbuk putih tersebut adalah mengandung Metamfetamina (sabu-sabu) yang merupakan jenis narkotika golongan 1. Penyidik Ditpolair Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang Tersangka Perempuan yang berinisial EMN yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan polda Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kepala Sub Penegakan Hukum (subdit gakkum) Ditpolairud Polda Jateng AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H. menerangkan modus pelaku bahwa dari keterangan tersangka yang pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga sekaligus pemilik cafe ini menyatakan barang haram tersebut merupakan pesanan orang yang tidak dikenal saat main di cafe miliknya, karena memerlukan uang tambahan tersangka EMN berupaya mencari barang haram tersebut dan mendapatkannya dengan cara membeli dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari salah satu temannya yang berinisial AW yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan serta bersama-sama dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mendapati atau mencurigai adanya peredaran narkoba atau penggunaan narkoba ke kantor Ditpolairud Polda Jateng atau Polsek setempat, “Negara Indonesia dapat dikatakan sudah darurat Narkoba tidak tanggung tanggung baik orang dewasa, remaja bahkan anak kecil sudah menjadi target dari barang haram tersebut bahkan laut sebagai jalur peredarannya, sehingga Ditpolair Polda Jateng yang mempunyai tugas salah satunya sebagai pengemban tugas kepolisian dalam penegakan hukum siap bersama masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk memberantasnya”, Tambah AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H.

Wahyu P Ditpolairud Polda Jateng

Berita Terkait