Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polresta Surakarta – Polsek Jebres berhasil menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya yaitu Ficco Prabawa, 22, warga Jl. Dempo Timur No. 32, RT 002 RW 014, Mojosongo, Jebres, Solo, dan Aulia Nursatya, 25, warga Kampung Mojosongo RT 005 RW 009, Jebres, Surakarta.
Penangkapan bermula setelah petugas berhasil membekuk satu tersangka pada November lalu. Hasil dari penangkapan tersebut maka petugas mengembangkan kasus dan berhasil mengetahui pelaku lainnya.
“Ficco ini ditangkap saat tengah menjadi jukir Gua Maria Mojosongo, digeledah tidak menemukan bukti sabu-sabu,” jelas Kapolsek Jebres Kompol Juliana Bangun, S.H, M.H, Kamis (14/12/2017) siang.
Selanjutnya Polsek Jebres menggeledah rumah Ficco dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,25 gram dibungkus tiga plastik bening dan empat sedotan. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibelinya dengan harga 300 ribu bersama Aulia.
“Dari pengakuan Ficco, langsung kita tangkap juga si Aulia ini di rumahnya,” lanjut Kapolsek.
Di rumah Aulia, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi sisa sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip bening, alat isap, korek api, dan ponsel.
Juliana menuturkan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
(Humas Polresta Surakarta)