Reskrim

Sat Reskrim Polres Blora Bertekat Tumpas Habis Segala Macam Bentuk Perjudian

Tribratanewspoldajateng.com, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora bertekat akan terus melakukan memburu dan membekuk tersangka kasus judi togel yang meresahkan masyarakat. Modus perjudian yang dilakukan bermacam-macam, bahkan ada tersangka yang mendatangi rumah pelanggannya.

Kapolres Blora AKBP Surisman, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Blora AKP Asnanto, SH mengatakan mereka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Blora.

“Ini dalam kurun waktu seminggu, masyarakat banyak memberikan informasi aduan tentang maraknya perjudian khusunya jenis togel ini, ada pengedar dan pengepul,” kata AKP Asnanto saat gelar konferensi pers, Rabu (15/2/2017).

AKP Asnanto menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka untuk aksi judi togel bermacam-macam. Ada yang berkomunikasi lewat SMS, internet dan bertemu di lokasi, hingga pengedar mendatangi warga.

“Ini pelaku ada yang mobile, mendatangi pelanggan atau warga yang ingin beradu nasib dengan memasang angka togel,” tegasnya.

Salah satu pelaku/Tersangka yang kemarin berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Blora Kota atas nama Singgih Prasetyo bin M. Suparto, 21 Th, Islam, swasta, jl. Gn .Wilis no. 22 Kel. Kunden Kec/Kab. Blora mengaku tergiur perjudian karena bisa meraup keuntungan Rp 500 ribu per hari, sehingga ia meninggalkan pekerjaan lamanya sebagai kuli bangunan tukang cat.

“Kadang ada yang pasang Rp 1.000, nanti dapatnya 60 kali lipat, saya dapat 20 persen. Ya ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Singgih.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Asnanto pihaknya menanggapi laporan warga yang resah. Pengungkapan perjudian itu dilakukan dengan penyamaran.

“Kami melakukan penyamaran dan sudah melakukan penelusuran sebelumnya. Kami masih akan terus melakukan lidik di berbagai tempat lain, yang terindikasi masih banyak perjudian jenis togel Hongkong ini,” ujar AKP Asnanto, SH.

Kasat Reskrim AKP. Asnanto juga menegaskan “akan menciduk siapapun termasuk jika ada oknum petugas yang jadi “beking” praktik judi tersebut. Proses hukum akan diberlakukan bagi siapapun yang tertangkap tanpa pandang bulu, karena pada hakikatnya semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum.” Ujarnya.

“Kalau ada aknum dengan modus sebagai “beking” kemudian ada proses pengiriman/transfer uang, kita akan kejar dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tandasnya.

Kapolres Blora AKBP Surisman SIK,MH juga menekankan kepada seluruh jajarannya agar aktif ketika mengetahui ada laporan dan keluhan warga mengenai segala macam bentuk perjudian di wilayahnya masing-masing. Jika tidak, bisa saja ada pergeseran jabatan agar kinerja kepolisian di Blora bisa optimal bisa terjadi di lingkungan Polres Blora.

“Kalau banyak aduan tapi para perwira pejabat utama tidak melakukan apa-apa, ya bisa diganti,” tegas AKBP Surisman, SIK, MH.

Berita Terkait