Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen Polda Jateng – Tersangka penyalahgunaan narkoba Edi Sumarno (31), warga dukuh Dimoro desa Kaliwedi kecamatan Gondang Sragen, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, saat berada dilokasi kejadian jalan ring road selatan Dukuh Gumantar Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang Sragen, Kamis (30/11/2017).
Edi Sumarno ditangkap aparat Kepolisian berseragam preman ini, lantaran terendus sering menggunakan serbuk terlarang jenis Shabu. Hal ini sebagaimana diterangkan Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo, bahwa Edi Sumarno diinformasikan salah satu warga Gondang sering mengkonsumsi narkoba golongan 1 jenis shabu.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadapnya dilokasi kejadian, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya, ternyata ia membawa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah, yang didalamnya berisikan plastik bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga Shabu seberat lebih kurang 0,2 gram, “ terang AKP Joko Satriyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.
“Selain menemukan barangbukti shabu dari pelaku, petugas juga menyita barang barang milik pelaku, diduga telah digunakan sebagai sarana berkomunikasi dengan pengedarnya, berupa handphone merk ASUS warna merah hitam, serta 1 (satu) unit sepeda Honda Vario warna biru ber nomor polisi AD 5348 AOE milik pelaku, “ lanjutnya.
Lebih lanjut AKP Joko Satriyo menerangkan bahwa tersangka Edi Sumarno saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba, sebagaimana tindak pidana yang ia lakukan melanggar pasal 112 (1 ) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
