Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang penjual kupon judi togel jenis hongkong. Tersangka diamankan di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Tersangka yang diamankan berinisial ST (74) warga Desa Klapasawit RT 3 RW 3, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Tersangka diketahui menjual kupon jenis togel di pinggir jalan raya wilayah Desa Klapasawit.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK , M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut kita lakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kita lakukan penangkapan terhadap tersangka saat berjualan di pinggir jalan dan mengamankan sejumlah barang buktinya,” ungkap Tarjono, Selasa (28/11/2017) siang.
Tersangka diamankan pada Senin (27/11/2017) malam dengan barang bukti diantaranya 7 bonggol kupon togel Hongkong, 3 bonggol kupon togel yang sudah terpakai, uang tunai Rp. 275.000,-, 6 lembar kertas ramalan/ciamsi dan alat tulis.
Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka keuntungan berjualan togel yang didapatkan sebesar 15 persen dari penjualan. Tersangka mengaku sudah sekitar enam bulan berjualan kupon togel tersebut.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Purbalingga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP junto pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkasnya.
( Humas Polres Purbalingga Polda Jateng )