Tribratanewspoldajateng.com, Purworejo – Pada hari ini Selasa tanggal 14 Pebruari 2017 Kapolsek Butuh Polres Purworejo Polda Jateng Akp Sutrisno bersama Bhabinkamtibmas Ds. Tantunganom Polsek Butuh Brig. Supriyoto SH. Menghadiri Konperensi Dinas Kepala Desa di Desa Tanjunganom Kecamatan Butuh kabupaten Purworejo.Dalam Konperensi Dinas Kepala Desa itu dihadiri oleh Muspika Kec. Butuh, Kepala dinas Instansi samping kec. Butuh dan Kepala desa sekecamatan Butuh.
Pada waktu sambutan Kapolsek Butuh. Akp Sutrisno menyampaikan apa yang telah terjadi di wilayah Kecamatan Butuh diantaranya Polsek Butuh telah melarang warga yang mencari ikan dengan strum. Bahayanya mencari ikan dengan strum adalah merugikan dan membahayakan kelestarian ekosistem sumber daya ikan, karena dari induk anak dan telurnya bisa mati. Untuk itu mencari ikan dengan strum juga melanggar undang undang perikanan Republik Indonesia , yaitu pasal 84 ayat 1 UU RI NO. 45 Th 2009 tentang perikanan yang diancam hukumannya 5 tahun penjara.
(Lekman Humaspoerdjo)