Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Klaten – Suryadi (41) warga Dukuh Kantolan Desa Pakahan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten melaporkan istrinya sendiri Sudarsih (34) karena diduga melakukan tindak perzinahan, Senin (9/10/17).
Sudarsih tega mengkhianati kepercayaan suaminya setelah pergi selama 1,6 tahun berpamitan untuk bekerja sebagai pegawai loundry dijalan kaliurang jogja dan tidak pernah pulang.
“Sekitar bulan Desember 2015, dia pamit untuk bekerja, selama 16 bulan tidak pernah pulang. Pulang hanya sekali tanggal 6 april 2016 lalu dan selama itu sudah tidak pernah pulang lagi,” jelas Suryadi.
Suryadi lantas mencari kabar tentang istrinya tersebut dan diketahui istrinya telah berselingkuh dengan Thomas Prasetyo (40) yang diketahui seorang warga Dukuh Tumpukan Desa Gondangan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Mereka tega melakukan hubungan terlarang hingga mempunyai seorang anak laki – laki yang kini berusia 6 bulan.
Mengetahui hal tersebut Suryadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jogonalan.
Kapolsek Jogonalan AKP Ngadino menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus ini dan tengah melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku.
“Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan dan dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.

(Humas Polres Klaten)