Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Polsek Kajoran Polres Magelang, Polda Jateng telah berhasil ungkap kasus Curanmor, dan berhasil menangkap pelaku dan mengamanakan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor, Senin,(25/9)
Tersangka RM bin S, 24 th. Islam, Buruh, Warga Desa Ngargosari, Kajoran Magelang, ditangkap di daerah Bayeman Kota Magelang di tempat dia bekerja disalah satu Rumah Makan, selanjutnya diamankan di Polsek Kajoran guna dilakukan intrograsi, dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Kajoran AKP Haris Gunardi.SH menerangkan “ Keberhasilan penangkapan tersebut adalah berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan petugas Unit Rekrim Polsek Kajoran” terangnya.
Adapun kejadian tindak pidana tersebut hari Selasa,(18/7) sekitar pukul 03.00 wib, pelaku mengambil sepeda motor milik Korban Yantrion Bin suparyono, Umur 30 th,Tani,Alamat Dusun Kalipan. Rt 007. Rw.003. Desa Ngargosari Kajoran,Magelang.
Sepeda motor Yamaha Vega No Pol : B- 6754 -ZDZ, Warna Hitam milik korban yang di parkir di teras rumah tetangganya yang bernama Bardi, 46th , dan diketahui hilang sekitar pukul 05.30 wib, kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 3.700.000,- kemudian dia laporkan ke Polsek Kajoran.
“ Saat dilakukan pemeriksaan tersangka selain mencuri sepeda motor tersebut juga mengakui telah melakukan pencurian Sepeda motor Honda Supra di Gedongan Desa Ngargorsari,Kajoran, dan juga telah berhasil melakukan Penipuan 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixsion di Jalan Kaliurang Jogja.” terang Kapolsek.
Bersama ditangkapnya tersangka Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra Yamah dan Vixsion diamankan di Sektor Kajoran, dalam kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, pungkasnya.
Penulis : Wahyu