Reskrim

Asik Main Judi Ceki, Buruh Harian Lepas Ini Harus Berurusan dengan Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Nasib kurang beruntung buat Da (53), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong yang terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polsek Klirong. Hal tersebut terjadi lantaran pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini bermain judi jenis ceki bersama dua temannya, Sabtu (23/09/2017).

Penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan adanya praktik perjudian di daerah tersebut. Sebagai pihak berwajib, Polsek Klirong segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tepatnya di Dukuh Buruan Desa Jogosimo.

Kapolsek Klirong, AKP Diyono menerangkan kegiatan tersebut sebagai upaya pemberantasan perjudian yang terus digalakkan pihaknya. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga membawa barang bukti satu set kartu ceki dan uang tunai Rp 240.000,- yang selanjutnya dibawa ke Polsek Klirong.

Tersangka terancam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,-,” paparnya.(humas/polreskebumen)

Berita Terkait