tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Salatiga, Pengedar narkoba jenis shabu dibekut sat narkoba Polres Salatiga. Pelaku yang bernama Sutono Als Tobleh ( 28 ) warga Desa Rejomulyo Rt. 001 Rw. 013 Kel. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali atau alamat lain Kost Dsn. Sukoharjo Rt. 001/006 Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo Kota Salatiga. Kamis 9/2/2017 siang di Ngeblok Jl Veteran Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga, Pelaku tak berkutik dihadapan petugas ketika diperiksa dan kedapatan barang bukti shabu yang siap edar.
Dari pelaku petugas mengamankan BB
– 11 paket Shabu terbungkus lakban hitam dan lakban gabus hijau.
– 1 buah HP Merk Blackberry warna hitam beserta simcardnya.
– 1 buah HP Merk Samsung warna putih pink HABU beserta simcardnya.
– 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam No. Pol: AD- 4046- PW beserta STNK an. Sugianto alamat Dk. Rejomulyo Rt. 001/013 Kel. Candi Kec. Ampel Kab. Boyolali
– 3 paket besar Shabu terbungkus plastik klip bening
– 28 paket kecil Shabu terbungkus plastik klip bening.
– 1 paket Shabu dalam timbangan digital
– 1 buah double tip warna hijau
– 2 bungkus plastik klip bening
– 2 bungkus plastik klip besar
– 1 kotak plastik klip bening dgn tutup warna hijau
Pengungkapan berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKp sering dipergunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Salatiga yang dipimpin langsung AKP Bambang Budiyono. SH “ Kasat Narkoba “ mengadakan penyelidikan di sekitar tkp.
Melihat gelagat yang mencurigakan petugas mengadakan pengamatan gerak gerik pelaku, ketika didekati dan dimintai keterangan dengan nada gugub pelaku berusaha kabur. Namun dengan kesigapan petugas akhirnya dapat diamankan.
Setelah diadakan penggeledahan dengan disaksikan warga yang ada disekitar akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui telah membawa barang haram tersebut. Dari keterangannya masih ada yang tersimpan di tempat kost, dan petugas langsung menggelangdang di tempat sesuai dengan pengakuannya. Dan ditempat kost diketemukan barang seperti tercantum dalam daftar BB.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK MH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pengedar Narkoba di tkp. Hingga saat ini pelaku diamankan dan diperiksa penyidik Sat Res Narkoba, untuk pengembangan lebih lanjut. Diancam hukuman maksimal seumur hidup melanggar pasal 114 (1) sub 127 (1) huruf a sub 131 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dari penjelasan petugas medis Polres Salatiga Bripka Malkan pelaku yang diamankan juga Positif pengguna narkotika jenis Shabu imbuhnya.