tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Setelah beberapa pekan judi jenis cap jie kie tiarap, kini judi jenis cap jie kie oprasional lagi, agar kegiatan judi ini tidak berkembang jajaran Polres Grobogan melalui Polsek Toroh menangkap pelaku judi cap jie kie di Toroh tepatnya di Jalan Desa Kranggan Kecamatan Toroh sebelah selatan Gudang bulog. Pelaku di tangkap petugas beserta barang buktinya.
Penangkapan itu terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat pada saat petugas melaksanakan patroli, bahwa pelaku telah mengambil hasil nomer capjikie dari Desa Sugihan Kecamatan Toroh, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar pelaku habis mengambil penjualan nomer capjikie dan kemudian petugas reskrim Polsek Toroh langsung melakukan penangkapan pelaku bersama barang buktinya selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Toroh untuk proses penyidikan.
Di hadapan petugas pelaku mengaku kalau jadi pengepul cap jie kie hasilnya cukup lumayan dan bisa menutupi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning SIK, MH dalam keterangannya mengatakan bahwa telah menangkap pelaku judi jenis cap jie kie beserta barang buktinya. Adapun pelaku judi jenis cap jie kie ini bernama Aris Edi Sugiharto (36) warga Desa Depok RT 4/13 Kecamatan Toroh. Pelaku ini berperan sebagai pengepul hasil penjualan capjikie, Jum’at (10/2/2017).
“Seorang pengepul hasil penjualan capjikie telah kita tangkap usai ambil hasil cap jie kie, di di Toroh beserta barang buktinya dan selanjutnya kita lalukan penyidikan karena pelaku melanggar pasal 303 KUH Pidana,” terangnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa barang bukti yang di dapat dari pelaku antara lain, 16 bendel kupon cap jie kie yg ada tulisanya eyang soemo yg blm terpakai/terjual, 1 bendel kupon cap jie kie yang ada tulisanya eyang soemo yg sudah terpakai/terjual, 1 lembar kertas rekapan/nota untung dan rugi hasil penjualan nomor cap jie kie, 1 lembar kertas karbon warna biru, 1 buah hand pone warna putih merk HAMMER, 1 buah bolpoin warna hitam, 1unit sepeda motor jenis susuzi smash warna hitam tanpa nomer polisi, uang kertas sebanyak Rp. 50.000.,-(lima puluh ribu rupiah).
“Sementara ini pelaku kita amankan di Mapolres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya