Narkoba

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kretek Wonosobo Ditangkap Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang –  Satuan Res Narkoba Polres Magelang, Polda Jawa Tengah, dipimpin oleh KBO Narkoba Iptu Mulyanto, Senin, ( 4/9 ) sekitar pukul 16.30 wib, telah mengamankan salah satu warga yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag  Humas AKP Santoso menerangkan orang tersebut berinisal FI (55) Warga Kertek , Wonosobo, ditangkap di depan Pertokoan Dusun Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terangnya.

“Ketika dilakukan  penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkusan kecil paket sabu  yang di taruh dalam dompet  di celana bagian belakang  seberat 0.60 gram,  imbuhnya.

Kasubbbaghumas menyatakan bahwa hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfitamina.

“ Dia hanyalah sebagai pemakai  dibuktikan dengan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung metamfitamina/sabu” pungkasnya.

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas peran serta masyarakat menyampaikan informasi kepada petugas dengan akan adanya transaksi narkotika, selanjutnya dengan kecepatan tim opsnal Res Narkoba menindaklanjuti laporan, dilanjutkan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku, kata AKP Eko Sambodo.S.Sos. selaku Kasat Narkoba Polres Magelang.

Dalam penangkapan petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) Paket Sabu di dalam plastik klip bening seberat 0,60 gram,  1 buah tisu warna putih,  1 ( satu ) buah hp merk Maxtron warna hitam,  1 (satu) buah celana panjang kain warna coklat,  1 (satu) buah dompet warna coklat.

Kini Tersangka dan Barang bukti diamanakan di Sel Polres Magelang, dijerat dengan pasal Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka selama ini belum pernah dihukum.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait