Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya sepeda motor di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 wib. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil membekuk kedua pelaku berikut barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya empat unit sepeda motor hasil curian, di antaranya:
Honda Beat Street warna hitam tahun 2022 (TKP Kalirejo, Talun)
Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2018 (TKP Lemahabang, Doro)
Honda Scoopy warna hitam merah tahun 2018 (TKP Kutosari, Doro)
Honda Scoopy warna hitam tahun 2015 (TKP Sawangan, Doro)
Selain itu, petugas juga menyita satu unit Yamaha Vixion warna putih tahun 2011 yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Sudah 8 Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sudah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pengakuan itu kini tengah didalami oleh polisi guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan.
“Kedua pelaku merupakan residivis curat dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Dari hasil pengembangan, mereka mengaku sudah melakukan aksi curanmor di delapan TKP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Warsito dalam keterangannya, Kamis (21/08/2025).
Warsito menambahkan, Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang rawan kejahatan. (afk)