Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Anita Indah Setyaningrum menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian bukanlah hak yang diberikan secara otomatis kepada setiap personel. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, antara lain masa dinas dalam pangkat tertentu serta rekam jejak kedinasan yang bersih.
“Kenaikan pangkat pengabdian hanya diberikan kepada personel yang berdedikasi tinggi, loyal, bertanggung jawab, serta memiliki disiplin tinggi dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, personel yang diusulkan tidak boleh memiliki catatan pelanggaran, baik berupa teguran tertulis, hukuman disiplin, pelanggaran kode etik profesi, maupun tindak pidana lainnya. Jika terdapat satu saja catatan pelanggaran, maka usulan kenaikan pangkat pengabdian tidak akan disetujui,” ungkap Kapolres.
Kompol Suyanta, S.H., dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan tersebut dan layak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Kepolisian. Upacara ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh para pejabat utama serta personel Polres Magelang Kota.
Dengan adanya kenaikan pangkat pengabdian ini, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota kepolisian untuk terus berprestasi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan melayani kepada masyarakat dengan sepenuh hati.