ReskrimYanmas

Tertangkap Tangan Warga, 2 Pelaku Curanmor di Petungkriyono Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Petungkriyono berhasil diamankan Polres Pekalongan. Kedua tersangka yakni MA (25) warga Desa Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dan AA (33) warga Desa Pacar Kecamatan Tirto Kota Pekalongan tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Selasa (5/11/24).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. saat konferensi pers mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat milik Slamet Karono (50) yang saat itu sedang di parkir di pinggir jalan.

Dijelaskannya, saat itu Selasa siang korban mengendarai sepeda motornya dengan membawa rumput pakan ternak sapi untuk dibawa ke kandang sapi di Desa Kasimpar Kecamatan Petungkriyono. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian turun menuju kandang yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan. Tak berselang lama, korban mendengar suara kendaraannya dan segera berlari menuju ke lokasi kendaraan miliknya.

“Korban melihat sepeda motornya dibawa oleh 2 pelaku, korban kemudian meminta tolong kepada warga dan berusaha mengejar pelaku,” ujar Iptu Warti.

Dalam pengejaran warga sekitar 3 km dr TKP di Desa Tlogohendro, salah satu pelaku yakni MA terjatuh dan berusaha melarikan diri ke arah perkebunan, sementara pelaku AA yang mengendarai sepeda motor milik korban, diamankan oleh warga.

Warga juga berusaha mencari MA, dan akhirnya berhasil ditemukan. Kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Petungkriyono.

“Modus dari pelaku ini, mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir di tepi jalan, yang mana kondisi kunci kontak kendaraan masih terpasang,” imbuh Kasubsi Penmas,

Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Petungkriyono selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. (afk)

Berita Terkait