NarkobaReskrim

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Pengguna Psikotropika

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyampaikan tersangka yang diamankan yaitu ED (24) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.
“Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang  jenis psikotropika secara online melalui media sosial Facebook. Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kanit Aiptu Pandoyo dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira jam 16.00 WIB. Berawal saat adanya informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.
“Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan saat di rumah tersebut, kami bertemu dengan tersangka namun saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan. Setelah diinterogasi tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.
Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.
Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp. 300 ribu. Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya.
Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkait