Polresta Pati – Polda Jateng – Sat Reskrim Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor) milik Sdr. Rio Zidan (21), Warga Tambakromo, Pati, di TKP Sebuah Kantor LPK turut Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati yang terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekira Pkl 10.30 WIB.
Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU (46) warga Desa Sumberrejo Jaken Pati, yang berprofesi sebagai Tukang Parkir yang merupakan Mantan Satpam di kantor LPK tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan Modus Operandi Tersangka mendatangi kantor LPK di Desa Winong Pati yang merupakan bekas tempat kerja Tersangka SU setelah dipecat 2 bulan lalu, Tersangka menutup CCTV LPK dengan Plastik, kemudian Tersangka mengambil motor Korban dengan cara di dorong dan disimpan di parkiran sebuah Hotel dekat TKP.
“Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor milik Tersangka. Kemudian setelah menaruh motor milik Tersangka, kembali ke Hotel dekat TKP dan membawa motor milik Korban serta membuang Plat Motor milik Korban ke Sungai”, ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan setelah mendapat laporan dari Korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri Pelaku.
“Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Tersangka beserta Barang Bukti Motor Honda Vario hasil curian. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tuturnya.
Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menambahkan bahwa Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.