Narkoba

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Pengiriman Besar-Besaran Sabu Asal Kalimantan Ke Surabaya

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan sabu dalam jumlah yang signifikan. Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,7 kg yang berasal dari Kalimantan Barat ditujukan ke Surabaya, diketahui telah berhasil dihentikan oleh kepolisian setempat.

Pada suatu penjelasan di Semarang, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, pada hari Selasa, memberi pernyataan bahwa, “sabu-sabu yang disimpan dalam dua tas koper tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024.” Menurutnya, dua tas koper yang berisi narkotika itu kemudian diberikan kepada seseorang berinisial IS yang telah menanti di pelabuhan dan akan melanjutkan perjalanan menuju Surabaya dengan menggunakan jalur darat.

Lebih lanjut, Brigjen Agus mengungkapkan bahwa, selain sabu, dalam tas koper tersebut juga terdapat 2.424 butir pil ekstasi. MNA, yang seorang mahasiswa, diketahui telah melakukan beberapa kali pengiriman sabu dari Kalimantan menuju Surabaya. “Pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei,” ujar Brigjen Pol Agus Suryonugroho.

MNA sendiri, menurut pengakuan, memahami dengan jelas bahwa muatan yang dibawanya tersebut merupakan sabu-sabu. Proses selanjutnya, penyidik dari Polda Jateng akan mendalami lebih jauh mengenai asal-usul sabu-sabu yang dikirimkan ke Surabaya tersebut.

Brigjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan sebuah langkah penting dalam penyelamatan masyarakat. “Penggagalan pengiriman belasan kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan 96 ribu jiwa untuk terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.

Dibuat bertanggung jawab atas perbuatannya, kedua tersangka kini dihadapkan pada konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka terancam dengan sangsi menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Kasus ini menggarisbawahi peran vital yang dimainkan oleh Polda Jateng dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyelundupan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Berita Terkait

No Content Available