Reskrim

Pencuri Uang dan Handphone di Karangdadap Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Seorang warga Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang yang berinisial AT (31) diamankan tim Resmob Polres Pekalongan. AT diduga telah melakukan pencurian uang yang berada di dompet dan juga handphone milik korban Arofah (28) warga Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/8/24), bahwa pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan. Salah satunya kasus pencurian di Karangdadap.

“Sebanyak 9 kasus berhasil diungkap Polres Pekalongan beserta jajarannya pada periode Juli 2024. Satu diantaranya oleh Polsek Karangdadap yang berhasil ungkap kasus pencurian” kata Kapolres.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni menjelaskan peristiwa pencurian di wilayah Karangdadap tersebut terjadi pada Selasa (18/6) siang di Toko AROFAH yang beralamat di Jalan Raya Dukuh Karanganyar Lor Desa Karangdadap.

Saat itu, saksi meminta uang kepada korban, namun korban korban yang ke kamar untuk mengambil dompet mendapati dompet miliknya sudah hilang. Korban juga sempat menanyakan kepada saksi keberadaan dompet miliknya, namun saksi tidak mengetahui. Tidak hanya itu saja, handphone milik korban juga tidak ada.

Korban bersama saksi lalu melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil dan kemudian berinisiatif untuk mengecek CCTV.

“Dalam rekaman cctv, nampak pelaku dengan mengenakan topi masuk ke dalam toko berjalan ke kamar belakang lalu keluar dengan tergesa-gesa dengan tangan dimasukan dalam jaketnya,” jelas Kapolres.

Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang mendapati laporan kejadian pencurian ini kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dari informasi yang diterima dari Tim Resmob, bahwa pelaku yang ditangkap oleh Polsek Bojong pada Selasa (2/7/24) juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kecamatan Karangdadap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Karangdadap pada hari Selasa (18/6) di Toko AROFAH yang beralamat jalan raya Dukuh Karanganyar Lor Desa Karangdadap itu,” pungkas Kapolres. (afk)

Berita Terkait