LantasYanmas

SAMSAT CAR FREE DAY : Tiap Minggu Di Alun-Alun Kajen dan Paten Kedungwuni

Polres Pekalongan – Polda Jateng –  Tribratanews.jateng.polri.go.id I  Pelayanan Samsat Car Free Day (CFD) rutin digelar pada setiap hari Minggu pagi di  Alun-Alun Kajen Kab Pekalongan dan Paten Kedungwuni, Minggu (07/07/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota STNK Satlantas Polres Pekalongan dan UPPD Samsat Kabupaten Pekalongan serta petugas Bank Jateng.

Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan ini menurut Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, S.H adalah untuk melayani wajib pajak atau masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di alun-alun kajen dan Gemek Kedungwuni Kab Pekalongan

Tambah Akp Joko bagi masyarakat yang ingin pelayanan ini berikut beberapa persyaratan yaitu dengan ,membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan membawa identitas pribadi/KTP asli, identitas perusahaan/instansi.

Dikutip dari https://sippn.menpan.go.id untuk system serta mekanisme dalam pelayanan Prima Polri ini adalah

Wajib pajak datang ke pelayanan Samsat Car Free Day dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Wajib pajak melakukan pendaftaran ke petugas mitra Kepolisian. Petugas mitra Kepolisian melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pemilik kendaraan.

Petugas validasi melakukan verifikasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Umum.

Penetapan Pajak oleh Petugas UPTD PPD di Padang.

Pembayaran ke Petugas Teller Bank, pencetakan dokumen SKPD asli dan menyerahkan langsung ke wajib pajak.

Kemudian untuk tarif, sesuai dengan berikut :

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (ywrt)

Berita Terkait