Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar patroli gabungan dan razia sepeda motor di lokasi yang disinyalir sebagai tempat balap liar yaitu jalan raya Desa Cilapar – Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (16/3/2024) sore. Hasilnya puluhan sepeda motor melanggar aturan lalu lintas diamankan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto yang memimpin kegiatan mengatakan pada hari ini personel gabungan dari Satsamapta dan Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan patroli gabungan antisipasi kerawanan pada sore hari.
“Kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi balap liar dan kendaraan melanggar spesifikasi teknis di jalan Desa Cilapar – Tejasari Kecamatan Kaligondang,” ungkapnya.
Disampaikan Arief bahwa hasil kegiatan pada sore hari ini diamankan 67 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Diantaranya tidak memasang nomor polisi, tidak memasang spion maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, diamankan juga barang bukti sebanyak lima STNK.
“Total ada 72 barang bukti yang diamankan dari lokasi kegiatan ke Satlantas Polres Purbalingga. Terdiri dari 67 sepeda motor dan lima STNK,” ungkapnya.
Kasat Lantas menambahkan barang bukti sudah diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga. Selanjutnya dilakukan penilangan dan masyarakat juga akan diedukasi terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli untuk antisipasi kerawanan yang ada pada bulan ramadan hingga menjelang Idul Fitri agar situasi tetap aman dan kondusif. Kepada masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” pesannya.
Kasat lantas juga berpesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak luput dari pengawasan dan terlibat atau ikut-ikutan kegiatan balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga.