Binmas

SMA N 1 Kajen Didatangi Polisi, Ada Apa Gerangan?

olres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I SMA N 1 Kajen kedatangan Polisi, yang tak lain dari Sat Binmas Polres Pekalongan. Kedatangan mereka tentunya menjadi tanda tanya bagi sebagian siswa.

“Ada apa sih, kok ada Polisi ke sekolah,” celetuk salah satu siswa.

Kedatangan Polisi ke SMA N 1 Kajen, tak lain dan tak bukan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan sekaligus sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong).

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah SMA 1 Kajen Ircham Junaidi menyambut dengan baik kedatangan Kasat Binmas beserta anggota. “Terima kasih untuk Kasat Binmas Polres Pekalongan dan anggota yang bersedia hadir untuk kegiatan sosialisasi ini,” tuturnya.

Ircham Junaidi berharap, para siswa bisa mengikuti kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dan penyampaian Maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (Brong).

Kepada para siswa SMA N 1 Kajen, Kasat Binmas AKP Quratul Aini dalam kesempatan itu, Senin (08/01/24) menyampaikan materi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (brong).

“Knalpot yang sering disebut knalpot brong ini tentunya menimbulkan suara bising dan mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan. Tidak hanya itu saja, penggunaan knalpot jenis ini melanggar perundang-undangan tentang standarisasi kelayakan teknis layak jalan,” ujarnya.

Hal ini diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dengan pidana atau denda.

Oleh karena itu, Kepolisian mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya siswa-siswi SMA N 1 Kajen untuk tidak menggunakan knalpot brong untuk menjaga kondusifitas KabupatenPekalongan.

Selain itu, AKP Aini juga mengajak para siswa untuk tertib dalam berlalu lintas, dengan tetap memakai helm dan mematuhi rambu lalu lintas. “Ini semua tentunya sebagai upaya menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas, utamanya para pelajar agar jika terpaksa menggunakan kendaraan bermotor untuk bersekolah diwajibkan menggunakan helm baik pengendara ataupun pembonceng,” ungkapnya.

“Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan,” pungkas Kasat Binmas. (afk)

Berita Terkait